Thursday, September 2, 2010

Vaksin Dan Keharaman

Vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas atau sistem kekebalan pada tubuh terhadap virus. Terbuat dari virus yang telah dilemahkan dengan menggunakan bahan tambahan seperti formaldehid, dan thymerosal. Jenis vaksinasi yang ada antara lain vaksin hepatitis, polio, rubella, BCG, DPT, Measles Mumps Rubella (MMR). Di Indonesia sendiri praktik vaksinasi yang dilakukan terutama pada bayi dan kanak-kanak adalah hepatitis B, BCG, Polio, dan DPT.

Baru saja saya membaca majalah Suara Hidayatullah edisi September 2007 ada bahasan tentang keharaman vaksin karena bahan pembuatnya. Ternyata bahan pembuat vaksin dari bahan yang jelas haram seperti babi, orok manusia, bangkai kera dan sebagainya. Penggunaan janin bayi yang sengaja digugurkan ini bukan merupakan suat hal yang dirahasiakan publik. Sel line janin yang biasa digunakan untuk keperluan vaksin biasanya diambil dari bagian tubuh seperti paru-paru, kulit, otot, ginjal, hati, thyroid, thymus, dan hati yang diperoleh dari aborsi janin.
Tabel di bawah ini menunjukkan jenis vaksin yang diperoleh dari praktik aborsi:
Penyakit
Vaksin
Produsen
Sel Line (human fetal)
Polio
Poliovax
Aventis-Pasteur
MRC-5
Measles Mumps Rubella
MMR II
Merck & Co
RA273 & WI38
Meales-Rubella
Biavax II
Merck & Co
RA273 & WI38
Rubella Only
MR-VAX
Merck & Co
RA273 & WI38
Rabies
Imovax
Aventis-Pasteur
MRC-5
Hepatitis A
Hivrax
Vagta
Glaxo Smith Kline
Merck & Co
MRC-5
Hepatitis A-B combo
Twinnix
Glaxo Smith Kline
MRC-5
Chickenpox
Varixax
Merck & Co
WI 38 & MRC-5
Smallpox
Acambix 1000
Acambis
MRC-5
Ebola
Unknown
Merck & Co
PER C6
HIV
Unknown
Merck & Co
PER C6
Sepsis
Xigris
Eli Lilley
HEK 293
Influenza
Unknown
Medimmune
PER C6
Sumber Jurnal Halal LPPOM MUI

Vaksin yang terbuat dari babi yaitu vaksin polio. Seorang pakar dari Amerika mengatakan bahwa vaksin polio dibuat dari campuran ginjal kera, sel kanker manusia, serta cairan tubuh hewan tertentu termasuk serum dari sapi, bayi kuda, dan ekstrak mentah lambung babi. Untuk vaksin polio yang jelas dibuat dari babi ini MUI memberikan fatwanya: Fatwa MUI tentang Vaksin Polio (IPV).

Ada kaidah usul fiqh yang mengatakan bahwa mencegah kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil manfaatnya. Demikian alasan yang dijadikan dasar hukum pengambilan keputusan terhadap kehalalan vaksin polio sekalipun diketahui bahwa vaksin tersebut disediakan dari bahan yang tidak diperkenankan dalam Islam.
Namun demikian kita tidak boleh hanya bertahan pada kondisi darurat, melainkan juga melakukan usaha untuk perbaikan. Sudah sekian banyak Pharmacist muslim lahir di Indonesia dan kita sudah memiliki pabrik vaksin sendiri di Bandung yaitu Biofarma tentunya sudah tidak ada hal yang menjadikan kita senantiasa pada kondisi darurat. Jumlah balita di Indonesia pada tahun 2005 sebesar 24 juta jiwa, di mana 90% adalam muslim yang butuh vaksinasi yang halal dan aman dari sisi syar’i. Tentunya kita tidak ingin dalam tubuh dan aliran darah anak-anak kita mengalir unsur-unsur haram.

Reinsan : Bacalah sejarah dan fakta sebenar tentang asal usul vaksin dan permulaannya Insyallah kita akan dapat memahami samada tubuh kita dan anak-anak memerlukan atau tidak.

2. Dizaman Rasulullah s.a.w adakah perkara seperti ini wujud. Ada suntikankah? Lalu bagaimana mahu diterangkan? Solusinya ialah kita harus kembali kepada Sunnah NabiNya.

http://elfarid.multiply.com/

Langkah Solusi : Baca pos  Vaksin Imunisasi Dan Konspirasi Zionis

No comments:

Post a Comment

Hantar Aduan Muslim Disini

http://ho.lazada.com.my/SHEKdp

Popular Posts